Sumut Terkini

Pria di Batubara Larikan Sepeda Motor Milik Bibinya, Kesal Selalu Ditudung Maling

AD (34) warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara diringkus oleh tim unit satuan reserse kriminal Polsek Indrapura. 

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Tampang AD, Keponakan yang nekat membobol rumah bibinya di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. AD mengaku nekat mencuri karena sakit hati dengan korban yang kerap menudingnya sebagai maling, namun polisi berhasil mengungkap bahwa AD merupakan pecandu narkotika, Senin (16/9/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - AD (34) warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara diringkus oleh tim unit satuan reserse kriminal Polsek Indrapura. 

AD diamankan setelah nekat membobol rumah korban Ngatmi yang tak lain adalah bibi kandung tersangka. Dalam pembobolan tersebut, tersangka berhasil melarikan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. 

AD diringkus petugas setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka AD sedang bersembunyi di Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Tak menunggu waktu lama, petugas akhirnya mengamankan AD beserta barang bukti sepeda motor dan satu unit telepon genggam. 

"Benar, kami ada menyamankan satu orang pria, berinisial AD dalam perkara pembobolan rumah. Dari tangan tersangka, kami amankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. Tersangka ini, mencuri dan membobol rumah milik bibinya sendiri," kata Kapolsek Indrapura, Reynold Silalahi, Senin (16/9/2024). 

Ungkap Kapolsek, AD mencuri rumah bibinya dengan cara membobol dan merusak pintu rumah korban saat korban sedang berada di luar kota. 

"Dia (tersangka) sudah tau kalau paman dan bibinya akan pergi keluar kota. Setelah rumahnya kosong, tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu rumah korban," jelasnya. 

Kepada Polisi, AD mengaku nekat melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati akibat bininya yang senantiasa menganggap dirinya sebagai maling

"Pengakuannya sakit hati karena di bilang maling tapi, setelah kami dalami, tersangka ini merupakan pecandu narkotika jenis sabu-sabu yang sudah mengkonsumsi sejak lima tahun lalu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved