Berita Seleb

Lolly Dipaksa Aborsi 2 Kali, Inilah Isi Laporan Nikita Mirzani ke Polisi, Disuruh Vadel Badjideh

Nikita tak tinggal diam. Ia melaporkan Vadel dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Lolly dan Vadel Badjideh Putus, Nikita Mirzani Ngakak, Dulu Sempat Tak Beri Restu: Aduh Aduh 

TRIBUN-MEDAN.com - Hancurnya hati Nikita Mirzani manakala tahu putri semata wayangnya Lolly dikabarkan hamil.

Nikita Mirzani dapat bukti foto dari saksi berinisial C menyebut Lolly dua kali melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

Nikita tak tinggal diam. Ia melaporkan Vadel dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.

Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil. 

Terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

Lolly dan Vadel Badjideh Bak Sentil Nikita Mirzani Usai Dituding Hamil hingga Aborsi, Bongkar Kebohongan Lewat Foto?
Lolly dan Vadel Badjideh Bak Sentil Nikita Mirzani Usai Dituding Hamil hingga Aborsi, Bongkar Kebohongan Lewat Foto? (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (14/9/2024).

Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.

"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.

Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved