CPNS 2024

Berikut Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024, Lengkap dengan Aturannya

Selesai proses seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024)  melalukan masa sanggah agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

Peraturan Masa Sanggah CPNS 2024

Berikut ini adalah peraturan terkait masa sanggah CPNS 2024.

1. Setelah pengumuman seleksi administrasi, apabila ada pelamar yang menyanggah hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dengan cara login ke laman SSCN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login) dan mengunggah kronologi serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi, dan dapat mengajukan sanggahan ulang dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pengajuan sanggahan tertulis.

2. Apabila ada pelamar yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keputusan instansi setelah pengumuman hasil seleksi SKB, pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan cara login ke laman SSCN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login), dengan menjelaskan kronologis dan mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

3. Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen yang diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan kembali hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah masa sanggah berakhir. Sebagai informasi, dokumen yang diperlukan untuk sanggahan adalah data yang disampaikan pelamar saat pertama kali melakukan pendaftaran SSCASN.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved