CPNS 2024
Berikut Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024, Lengkap dengan Aturannya
Selesai proses seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) melalukan masa sanggah agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Peraturan Masa Sanggah CPNS 2024
Berikut ini adalah peraturan terkait masa sanggah CPNS 2024.
1. Setelah pengumuman seleksi administrasi, apabila ada pelamar yang menyanggah hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dengan cara login ke laman SSCN (https://daftar-sscasn.bkn.go.
2. Apabila ada pelamar yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keputusan instansi setelah pengumuman hasil seleksi SKB, pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan cara login ke laman SSCN (https://daftar-sscasn.bkn.go.
3. Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen yang diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan kembali hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah masa sanggah berakhir. Sebagai informasi, dokumen yang diperlukan untuk sanggahan adalah data yang disampaikan pelamar saat pertama kali melakukan pendaftaran SSCASN.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-CPNS-2024-I.jpg)