Sumut Terkini
Curi Perhiasan dan Uang Rp 165 Juta, Seorang Pria di Labuhanbatu Utara Dipenjara
Seorang pria bernama Reza Tarihoran alias Uci, 31 tahun, warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Reza Tarihoran alias Uci, 31 tahun, warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi lantaran ditangkap Polisi.
Ia ditangkap lantaran membawa kabur perhiasan dan juga uang tunai sebesar Rp 165 juta.
Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu mengatakan, sebagian uang hasil nyolong dipakai untuk membeli empat ekor lembu, dua sepeda motor dan sisanya untuk kebutuhannya sehari-hari.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 165 juta serta perhiasan berupa cincin dan gelang," kata AKP Parlando Napitupulu, Sabtu (14/9/2024).
Kapolsek menerangkan, pencurian terjadi di kediaman Justin Samosir (60) warga Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Jumat 30 Agustus 2024 lalu saat rumah keadaan kosong.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah diberitahu tetangganya.
Setelah itu anak korban mendatangi rumah tersebut dan melihat uang serta sejumlah perhiasan orang tuanya telah hilang.
Setelah menerima laporan korban, Polisi pun memburu pelaku sampai akhirnya ditangkap.
Sampai saat ini Polisi masih mencari barang bukti lainnya.
"Barang-barang hasil pencurian tersebut, termasuk lembu dan sepeda motor, kini telah disita oleh polisi. Namun, masih ada beberapa barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Cr25/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Reza-Tarihoran-alias-Uci-31-tahun-pelaku-pencurian-perhiasan-_1.jpg)