Bagaimana Jika Caleg Terpilih Tak Terima Pergantian oleh Parpol? Begini Kata KPU RI
Ketua KPU RI, Afifuddin mengatakan, surat penggantian itu terus diterima sejak penetapan kursi DPR pada 22 Agustus 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) banyak menerima permintaan penggantian caleg terpilih.
Ketua KPU RI, Afifuddin mengatakan, surat penggantian itu terus diterima sejak penetapan kursi DPR pada 22 Agustus 2024.
Dia mengatakan, lonjakan permintaan pergantian caleg terpilih ini juga terus diterima KPU setelah penetapan calon terpilih masing-masing partai pada 25 Agustus 2024.
Meski demikian, Afif tidak menjelaskan berapa jumlah permintaan penggantian caleg terpilih karena prosesnya masih terus berjalan.
"Nanti kami akan kumpulkan. Karena banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal itu juga ada," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, (9/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, KPU saat ini akan melakukan klarifikasi terhadap fenomena pergantian caleg ke masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang mengajukan.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait permintaan penggantian caleg terpilih tersebut.
"Nanti kami akan lakukan kajian terhadap surat tersebut dan jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun calon anggota legislatif terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut,” kata Idham saat itu.
Idham Holik mengatakan, pengkajian dan proses klarifikasi ini diperlukan.
Sebab, jika caleg terpilih tidak terima keputusan partai politik yang menggantikannya, maka KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan.
"Ya kami akan pelajari terlebih dahulu surat yang disampaikan oleh DPP partai politik tersebut, Karena memang beberapa hari ini dalam satu minggu ada banyak surat yang masuk dari DPP partai berkenaan dengan hal tersebut khususnya surat-surat dengan lampiran putusan mahkamah partai," ujarnya.
Pergantian Aulia Agsa di DPRD Sumut
Diketahui, pergantian anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 dialami Aulia Agsa.
Partai NasDem mengajukan pergantian caleg terpilih ke KPU Sumut, yakni posisi Aulia Agsa digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.
Permintaan itu direspons dengan keluarnya Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
| PSI Pasang Badan Bela Jokowi, Tak Terima Rezim Jokowi Disebut Jahat Oleh Nasdem: Belum Belajar |
|
|---|
| PSI Mendadak 'Tembak' NasDem, Klaim Akan Ada Badai Politik, Tegaskan Tak Pernah Tawari Budi Arie |
|
|---|
| Profil Rahmansyah Sibarani, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Terekam Lempari Pendemo Pakai Batu |
|
|---|
| HUT ke-14 Partai Nasdem, Para Kader Rencanakan Turnamen Futsal se-Tapanuli Raya Tahun Depan |
|
|---|
| Ketua KPU 59 Kali Naik Jet Pribadi, Kuras Anggaran hingga Rp 90 Miliar, Simak Sosok Afifuddin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Sumut-terpilih-Aulia-Agsa_.jpg)