Polres Labuhanbatu

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pencurian Kabel Tower Milik PT Mitratel

Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap FS alias Ucok Tato, pelaku pencurian, pada Minggu malam, 8 September 2024.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap FS alias Ucok Tato, pelaku pencurian, pada Minggu malam, 8 September 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap FS alias Ucok Tato, pelaku pencurian, pada Minggu malam, 8 September 2024.

FS (33) yang merupakan warga Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, ditangkap di rumahnya di Gang Rahayu.

Penangkapan ini adalah hasil dari informasi bahwa pelaku berada di lokasi tersebut.

Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, ketika alarm tower milik PT Mitratel di Desa Sungai Raja berbunyi.

Setelah pengecekan, DS alias Putra, yang diduga terlibat, berhasil diamankan dan mengaku bahwa pencurian dilakukan bersama FS alias Ucok, yang sempat melarikan diri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana.

"Barang bukti yang disita dari FS termasuk peralatan pencurian dan potongan kabe,"ujarnya.

FS alias Ucok kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved