Pilkada 2024

Protes NasDem di Pilkada Tapteng, Bakhtiar Sibarani: Karena Masinton Teriak-Teriak KPU Ubah Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap plin-plan dalam menjalankan aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua DPP NasDem koordinator Aceh-Sumut, Bakhtiar Sibarani. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap plin-plan dalam menjalankan aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Hal itu disampaikan Ketua DPP NasDem koordinasi Aceh - Sumut yang juga Ketua tim pemenangan calon Bupati Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. 

Bakhtiar menganggap KPU menyalahi aturan karena kembali membuka pendaftaran untuk calon Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi setelah menolak pendaftarannya karena tak memenuhi persyaratan. 

"KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan kemauan sendiri. Ini kan menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024 dan KPU plin-plan karena aturan yang berubah-ubah," kata Bakhtiar, Jumat (13/9/2024). 

Mantan Bupati Tapteng itu mengatakan, dalam Peraturan KPU  pasal 134 sampai 136 telah mengatur perihal masa pendaftaran dan perpanjangan calon kepala daerah. 

Sepengetahuannya, pendaftaran Masinton dan Efendi tidak memenuhi persyaratan sesuai PKPU pasal 134 sehingga KPU menolak pendaftaran keduanya. 

"Saya tau persoalannya soal akses ke silon tak terbuka karena PDIP sebelum mendaftarkan ke Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain," kata Bakhtiar. 

"PDIP harusnya mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan seperti yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024," lanjutnya. 

Perubahan sikap KPU itu lanjut Bakhtiar tak lama usai adanya rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan DPR beberapa waktu lalu. 

Bakhtiar pun menyinggung saat rapat itu Masinton mencecar dan marah marah atas keputusan KPU yang menolak pendaftarannya. 

Menurut Bakhtiar KPU mestinya punya sikap dan patuh terhadap aturan yang ada, bukan merubah aturan usai pertemuan tersebut. 

"Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, yaitu mengikuti aturan. KPU RI harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu," sebutnya.

Sebelumnya, KPU RI memerintahkan agar KPU Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendy sebagai calon Bupati Tapteng. 

Sebelumnya KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran keduanya sebagai calon Bupati Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, 4 September lalu. 

Surat KPU RI itu dikeluarkan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu dan komisi II DPR RI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved