Pilkada 2024

KPU Sumut Surati Mendagri Perihal Penundaan Pergantian DPRD Sumut Aulia Agsa

Seusai menerima putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU Sumut menyurati Kementerian Dalam Negeri.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat diwawancarai usai menerima berkas pendaftaran calon Gubernur Sumut. 

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved