Breaking News

Pilkada 2024

KPU Sumut Surati Mendagri Perihal Penundaan Pergantian DPRD Sumut Aulia Agsa

Seusai menerima putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU Sumut menyurati Kementerian Dalam Negeri.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat diwawancarai usai menerima berkas pendaftaran calon Gubernur Sumut. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Seusai menerima putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU Sumut menyurati Kementerian Dalam Negeri. Surat itu perihal permintaan penundaan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Surat KPU Sumut tersebut bernomor: 1064/PL.01.9-SD/12/2024 yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Sumut Sitori Mendrofa pada tanggal 11 September 2024.

Dalam surat tersebut, KPU Sumut menjelaskan adanya gugatan Aulia Agsa tentang keputusan KPU Sumut bernomor 736 tahun 2024 terkait pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Ketua KPU Sumut Agus Arifin membenarkan hal itu. Agus mengatakan, surat itu untuk menindaklanjuti keputusan sela PTUN. 

"Jadi setelah adanya keputusan PTUN kami kembali mengirimkan surat kepada Mendagri bila KPU menunda keputusan KPU bernomor 736 tahun 2024 sesuai dengan putusan sela PTUN Medan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Agus, Jumat (13/9/2024). 

Agus mengatakan,  berdasarkan putusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN meminta agar KPU menunda pergantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil Adam hingga adanya putusan inkrah. 

"Jadi bahasanya disitu adalah menunda putusan KPU soal pergantian itu, sampai adanya keputusan hukum tetap. Jadi kami akan melaksanakannya," sebut Agus. 

Mengenai apakah Aulia akan mengikuti pelantikan pada 17 September 2024, Agus tak menjawab. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa

Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa

Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved