Tribun Wiki
Ancaman Hukuman Pelaku Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal 156a
Para pelaku penistaan agama atau penodaan agama sejatinya bisa dijerat undang-undang pidana, dan dihukum lima tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus penistaan agama atau penodaan agama sering kali terjadi di Indonesia.
Para pelaku penistaan agama ini pun beragam.
Ada tokoh politik, hingga pemuka agama.
Tak ayal, banyak yang bertanya mengenai ancaman hukuman terhadap para pelaku penistaan agama ini.
Apakah mereka yang menghina suatu agama bisa dihukum penjara?
Baca juga: REKAM Jejak Buni Yani Edit Video Ahok Lakukan Penistaan Agama Sekarang Gagal Lolos ke DPR RI
Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita harus tahu apa itu penistaan agama atau penodaan agama.
Secara pengertian, penistaan agama atau penodaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya
Hukum penistaan agama sendiri sudah dijalankan di 32 negara, termasuk Arab Saudi, Indonesia, Malaysia, dan Amerika.
Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang tidak bermoral dan menyimpang. Penista agama memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan.
Baca juga: Zulhas Blunder Soal Guyonan Salat dan Dituding Penistaan Agama, Maruf Amin: Jangan Kayak Kanak-kanak
Hukum penistaan agama sangat perlu dibuat, demi menjaga kenyamanan para penganut agama. Hukum penistaan agama akan mengurangi kebencian terhadap suatu agama tertentu.
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
- Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Baca juga: NASIB Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama, Sempat Klarifikasi,Kubu AMIN Beri Bantuan
Syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP
- Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
Jadi, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama di Indonesia dapat dijatuhi hukum pidana penjara selama-lamanya 5 tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum, atau selama-lamanya 6 tahun jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik.
Baca juga: Duduk Perkara Donna Harun Diisukan Jadi Buronan Buntut Kasus Penistaan Agama, Ternyata Hoaks
Dalam beberapa negara dan kasus, peraturan ini ditegakkan untuk membatasi ancaman tindakan ataupun perkataan yang menyerang penganut agama mayoritas, sementara di negara lainnya, berfungsi sebagai perlindungan kepercayaan beragama untuk penganut minoritas.
Walaupun dalam beberapa alasan, negara masih dapat memiliki suatu peraturan mengenai penistaan agama walaupun negara tersebut sudah melarang secara total penistaan agama, peraturan ini dapat digunakan untuk menghukum ataupun memperbolehkan yang merasa terhina untuk menghukum pelaku.
Peraturan ini mungkin saja diretalasi dan diberlakukan untuk perbuatan blasphemous libel,perbuatan menentang norma, melarang seseorang untuk beribadah, perilaku merendahkan agama, ataupun juga untuk ujaran kebencian.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-dwiarso_20170509_180255.jpg)