Sumut Terkini

Anggota DPRD Tapsel Lapor KPU ke Bawaslu RI Perihal Pergantian Paslon Bupati

Laporan itu disampaikan oleh Armen Sanusi yang merupakan salah satu anggota DPRD Tapsel. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Armen Sanusi yang merupakan salah satu anggota DPRD Tapsel melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perihal pergantian pasangan calon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Parulian Nasution. /HO. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perihal pergantian pasangan calon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Parulian Nasution. 

Laporan itu disampaikan oleh Armen Sanusi yang merupakan salah satu anggota DPRD Tapsel. 

Pelaporan Armen ke Bawaslu RI sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024. 

Dalam laporannya Armen menduga KPU talah melakukan pelanggaran perihal pergantian Ahmad Bukhori sebagai bakal calon wakil Bupati Tapsel. 

"Kita laporkan ke Bawaslu RI, KPU Sumut hingga KPU Tapsel," kata Irwansyah Nasution kuasa hukum Armen, Kamis (12/9/2024).

Irwansyah menyebutkan dugaan ada pelanggaran oleh KPU terjadi dalam membuat keputusan dengan mengijinkan pergantian bakal calon wakil Bupati Tapanuli Selatan dari calon perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang sebelumnya berpasangan dengan Ahmad Bukhori.

"Buchori diganti menjadi calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan calon wakil Bupati Parulian Nasution. Dipastikan informasi dari KPU, calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Adam Malik hingga tutup jadwal pemeriksaan kesehatan. Kalau pun ada surat sakit, itu bukan dari penilaian tim medis RS Adam Malik di Medan," kata Irwansyah. 

Berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024, PKPU No. 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024 sebut Irwansyah, mewajibkan calon atau pasangan calon menjalani pemeriksaan oleh tim dokter sesuai petunjuk KPU

"Kalau calon atau pasangan calon tidak menjalani tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk, maka dinyatakan Tak Memenuhi Syarat. Namun ini KPU nyatakan belum memenuhi syarat dan ijinkan pergantian calon. Aturan ini yang nurut kami dilanggar oleh KPU," tegasnya.

Irwansyah pun berharap, Bawaslu RI segera memprosesnya dan profesional dalam melakukan penanganan.

"Kita lihat nanti hasilnya, bukti dan saksi sudah kami lampirkan. Syarat formal dan materil  kami terpenuhi," sebutnya. 

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar yang dikonfirmasi perihal laporan tersebut belum menjawab. 

Sementara itu, KPU Sumut mengatakan pergantian Bukhori sebagai calon wakil Bupati Tapsel sesuai dengan aturan yang ada. 

"Karena calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, maka pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin. 

Agus mengatakan sesuai PKPU dan penjelasan KPU RI, bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menganti pasangannya. 

Pengajuan pengganti pasangan calon itu dilakukan pada 6-8 September 2024.

"Karena tidak memenuhi syarat kesehatan maka dari tanggal 6 sampai 8 September ini adalah perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dan calon perseorangan," ucapnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved