Sumut Terkini
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ketua DPC Madina Dugaan Suap Seleksi PPPK Dipulangkan ke Polda Sumut
Enam tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke Kejaksaan pada 1 Agustus lalu untuk segera diadili.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan berkas perkara dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjerat ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal dikembalikan jaksa penuntut umum ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada petunjuk dari jaksa supaya penyidik melengkapi nya.
Tidak dijelaskan petunjuk apa yang harus dilengkapi, kata Hadi saat ini pihaknya sedang berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan.
"Ada pengembalian dari jaksa penuntut umum, dan saat ini dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (10/9/2024).
Diketahui, dalam dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal, Polisi menetapkan 7 tersangka, termasuk Erwin Efendi Lubis yang kala itu menjabat sebagai ketua DPRD Madina.
Enam tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke Kejaksaan pada 1 Agustus lalu untuk segera diadili.
Sementara cuma Erwin sendiri yang belum dilimpahkan Polisi.
Enam tersangka yang ditahan ialah Dollar Hafriyanto Siregar, Kadisdikbud, Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Kemudian, Dedi Marito, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan non formal Disdikbud, Ismansyah Batubara, Kasubbag Umum Disdikbud serta Surniati Daulay, Bendahara pengeluaran Disdikbud.
Terpisah, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Jumat 2 Agustus lalu mengatakan, total uang yang diterima dalam kasus ini mencapai Rp 580 juta.
Uang ini diduga dikutip dari setiap peserta bervariasi jumlahnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam tersangka ditahan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erwin-Efendi-Lubis-ketua-DPRD-Kabupaten-Mandailing-Natal1.jpg)