Sumut Terkini

Pascacabuli Anak di Bawah Umur, Pria Inisial JM Melarikan Diri dari Humbahas ke Jambi

Pencarian pun dilakukan hingga pihak kepolisian meringkus pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Tersangka JM (53) telah mengenakan baju tahanan pascadiringkus polisi dari persembunyiannya di Jambi. Kini ia sudah ditahan Polres Humbahas.  

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Pihak Polres Humbahas baru saja meringkus seorang pelaku cabul anak di bawah umur di Kabupaten Humbahas.

Pria berinisial JM (53) ini tega merudapaksa keponakannya melalui bujuk rayu.

Dalam konferensi pers, kemarin, Sabtu (7/9/2024) di Mapolres Humbahas, Kapolres AKBP Hary Ardianto menjelaskan, pelaku melarikan diri ke Jambi untuk menghilangkan jejak bejadnya.

Pencarian pun dilakukan hingga pihak kepolisian meringkus pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya. 

Pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers bersama dengan tersangka lainnya pada kasus pencabulan anak di bawah umur, curanmor, dan pencurian ternak.

"Untuk kasus cabul, kejadiannya di bulan Juni 2024. Kita kejar tersangka karena sempat melarikan diri ke Jambi," ujar AKBP Hary Ardianto.

"Pesetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku akan mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sambungnya.

"Kejadiannya pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 12.30 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. Tersangka adalah pria berinisial JM," sambungnya.

"Barang bukti yang digunakan adalah pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian. Bukti yang kita gunakan hasil VER dan bukti pendukung yang dari peksos. Modusnya adalah dengan bujuk rayu," terangnya.

Setelah merudapaksa korban, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu.

"Korban dan pelaku masih punya hubungan keluarga. Korban adalah keponakan pelaku. Korban dibujuk hingga mau masuk kamar hingga terjadilah pencabulan tersebut," sambungnya.

"Selesai pidana itu, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu," tuturnya.

Setelah kejadian, korban meyampaikannya kepada orangtuanya. Pelaku juga langsung melarikan diri dari kediamannya. Dan pada akhirnya, pelaku ditemukan di daerah Jambi.

"Korban menyampaikannya kepada orang tua. Pelaku ini langsung kabur dari kampungnya hingga pihak kepolisian melakukan pengejaran ke daerah Jambi pada tanggal 5 September di Kabupaten Muaro Jambi," terangnya.

"Tersangka berada di rumah saudaranya di Muaro Jambi. Masih pelosok tempat ia bersembunyi," sambungnya.

Saat ini, pelaku sudah di ruang tahanan Mapolres Humbahas sembari menunggu proses hukum.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved