Sumut Terkini

Sebut Belum Dapat Salinan PTUN, KPU akan Bahas Kembali soal Pergantian Aulia Agsa

KPU Sumut mengatakan belum menerima salinan keputusan PTUN soal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem Aulia Agsa.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa saat dikenakan jaket NasDem sebagai tanda sah sebagai kader sebelum Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengatakan belum menerima salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem Aulia Agsa.

"Baru membaca soal itu dari media. Awak belum baca salinan resmi. Dicek di kantor juga belum ada," kata Komisioner KPU Sumut Robby Effendy kepada tribun-medan, Sabtu (7/9/2024). 

Robby menyampaikan, akan melakukan diskusi terlebih dahulu perihal keputusan PTUN Medan tersebut. 

KPU pun sebut Robby memungkinkan untuk melakukan rapat pleno atau meminta arahan dari KPU RI terlebih dahulu. 

"Kalau soal itu saya akan diskusi degan teman teman kpu sumut lainnya. Atau dibahas lagi di pleno, atau akan meminta arahan dari pimpinan RI," katanya 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa

Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa

Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem. 

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Atas Nama M Aulia Rizki Agsa ST, MH, dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved