Upaya Gubernur Ansar Sukses, Pemerintah Pusat Keluarkan Pepres Bebas Visa Kunjungan
Upaya Gubernur Kepri Ansar Ahmad memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri membuahkan hasil.
TRIBUN-MEDAN.com, KEPRI - Upaya Gubernur Kepri Ansar Ahmad memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri membuahkan hasil.
Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa (3/9) mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut.
Baca juga: Angkat Isu Penting untuk Kembangkan Pariwisata Kepri di Tourism Forum 2024
Gubernur Ansar berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini," pungkas Ansar.
"Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi," lanjut Ansar.
Tidak itu saja, Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.
Baca juga: Kadis Pariwisata Guntur Sakti Paparkan Strategi Pariwisata Kepri
Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.
Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.
Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.
"Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura," Kata Gubernur
Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.
| Dinas Pariwisata Kepri Lirik Potensi Wisata Pacuan Kuda |
|
|---|
| Bank Mandiri dan Indofood Dukung Bintan Marathon 2024, Ini Jadwal Kegiatannya |
|
|---|
| Percantik Pulau Penyengat, Gubernur Ansar Pastikan Perbaikan Jalan Tuntas 2025 |
|
|---|
| Atlet Singapura, Malaysia dan India Ramaikan Batam 10K |
|
|---|
| Masjid Agung Natuna, Destinasi Religi Pilihan Wisatawan di Kepri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Turis-mancanegara-tiba-di-Kess.jpg)