Upaya Gubernur Ansar Sukses, Pemerintah Pusat Keluarkan Pepres Bebas Visa Kunjungan

Upaya Gubernur Kepri Ansar Ahmad memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri membuahkan hasil.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Turis mancanegara tiba di Kepulauan Riau untuk menikmati pariwisata di Kepri. Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, KEPRI - Upaya Gubernur Kepri Ansar Ahmad memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri membuahkan hasil.

Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024.

Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). 

Berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut. 

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa (3/9) mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut.

Baca juga: Angkat Isu Penting untuk Kembangkan Pariwisata Kepri di Tourism Forum 2024

Gubernur Ansar berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk  menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini," pungkas Ansar.

"Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan  dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi," lanjut Ansar.

Tidak itu saja, Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara  Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa. 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mhfhm
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, beberapa waktu lalu. Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024.

Baca juga: Kadis Pariwisata Guntur Sakti Paparkan Strategi Pariwisata Kepri

Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

"Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura," Kata Gubernur 

Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk  negara berjuluk Negeri Singa tersebut.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved