Sumut Terkini

Sempat Melarikan Diri ke Karo, Pelaku Pencabulan Anak di Humbahas Ditangkap

Seorang pria berinisial HPM (25) diringkus polisi karena adanya laporan perihal rudapaksa.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka kasu rudapaksa anak di bawah umur telah diringkus pihak Polres Humbahas Tersangka ditangkap di Kabupaten Tanah Karo. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang pria berinisial HPM (25) diringkus polisi karena adanya laporan perihal rudapaksa.

Kasat Reskrim Polres Humbahas menyebutkan, tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Karo. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya. 

"Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melarikan diri ke Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kini tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas. 

"Laporannya ada pada LP / B / 111 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, Tanggal 01 September 2024," katanya, Jumat (6/9/2024).

Selanjutnya, ia menuturkan kronologi kejadian.

"Pada Senin (26/8/2024), korban yang masih pelajar pulang dari sekolahnya sekita pukul 13.20 WIB dan mengendarai sepeda motor," katanya.

"Korban berhenti di simpang yang ada di Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas karena ada mobil tengah berhenti. Ternyata tersangka menghampiri korban dan mengajak korban untuk berbincang," katanya.

Tersangka langsung mengambil kendali untuk mengendarai sepeda motor dan memboyong korban.

Setibanya pada sebuah rumah, tersangka membawa korban ke dalam kamar.

"Sesampainya di sebuah rumah, tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sambungnya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan. 

"Penangkapan tersangka berinisial HPM berlangsung pada Rabu (4/9/2024) pukul 00.30WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Humbahas," terangnya.  

"Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia  Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak," katanya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved