Sumut Terkini
Sempat Melarikan Diri ke Karo, Pelaku Pencabulan Anak di Humbahas Ditangkap
Seorang pria berinisial HPM (25) diringkus polisi karena adanya laporan perihal rudapaksa.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang pria berinisial HPM (25) diringkus polisi karena adanya laporan perihal rudapaksa.
Kasat Reskrim Polres Humbahas menyebutkan, tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Karo. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya.
"Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melarikan diri ke Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Kini tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas.
"Laporannya ada pada LP / B / 111 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, Tanggal 01 September 2024," katanya, Jumat (6/9/2024).
Selanjutnya, ia menuturkan kronologi kejadian.
"Pada Senin (26/8/2024), korban yang masih pelajar pulang dari sekolahnya sekita pukul 13.20 WIB dan mengendarai sepeda motor," katanya.
"Korban berhenti di simpang yang ada di Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas karena ada mobil tengah berhenti. Ternyata tersangka menghampiri korban dan mengajak korban untuk berbincang," katanya.
Tersangka langsung mengambil kendali untuk mengendarai sepeda motor dan memboyong korban.
Setibanya pada sebuah rumah, tersangka membawa korban ke dalam kamar.
"Sesampainya di sebuah rumah, tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sambungnya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan.
"Penangkapan tersangka berinisial HPM berlangsung pada Rabu (4/9/2024) pukul 00.30WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Humbahas," terangnya.
"Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak," katanya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-kasu-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-telah-diringkus-pihak-Polres-Humbahas.jpg)