Sumut Terkini
Aulia Agsa Dapat Dilantik jadi DPRD Sumut Usai PTUN Keluarkan Putusan Sela
Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa.
Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024.
Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.
Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa.
Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem.
Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Atas Nama M Aulia Rizki Agsa ST, MH, dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Medan.
Aulia Agsa sendiri membenarkan jika telah menerima salinan putusan sela itu hari ini. Dia berharap KPU menaati putusan PTUN Medan tersebut.
"Benar kita sudah menerima salinannya, kita berharap KPU Sumatera Utara melaksanakan putusan sela itu," kata Aulia Agsa.
Sebelumnya NasDem mengirimkan permohonan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih yakni Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil Adam ke KPU Sumut.
Permohonan pergantian oleh kedua partai pun telah sahkan oleh KPU melalui rapat pleno.
Untuk usulan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa telah disahkan berdasarkan rapat pleno KPU Sumut tertanggal 16 Juli 2024.
Aulia Agsa merasa pergantian dirinya sebagai anggota DPRD terpilih dilakukan secara sepihak oleh NasDem.
Dia pun menganggap hal itu sebagai bentuk penzaliman.
"Ya kalau proses dari NasDem kita bingung, kita tak dapat surat apa apa, tiba tiba diganti, aku pun terkejut. Saya sama sekali tidak tau soal pergantian ini, sudah sebulan dan saya tidak pernah dikasih surat resmi dari NasDem," kata Aulia.
Dia mengaku terkejut dan baru mengetahui sudah dipecat NasDem dan diganti sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil Adam setelah dia bersurat ke KPU Sumut.
"Itu surat dari DPP NasDem kemudian diserahkan ke DPW NasDem lalu diteruskan ke KPU Sumut. Saya tidak ada terima surat itu. Jadi betul-betul penzaliman lah ini. Saya benar-benar tidak tau apa alasan saya dipecat dan diganti sebagai anggota DPRD Sumut terpilih," kata Aulia.
Atas hal itu, Aulia pun merasa sangat kecewa. Padahal seharusnya NasDem melibatkan dia sebelum melakukan pergantian.
"Saya tau dipecat dan diganti sebagai anggota DPRD terpilih dari KPU Sumut malah. Saya hanya tau ada yang ajukan gugatan ke mahkamah partai dan saya sudah jelaskan soal itu dengan data yang lebih kuat. Seharusnya ada sidang di DPP, ini saya tidak ada dilibatkan soal itu," kata dia.
Aulia sendiri adalah anggota DPRD Sumut saat ini. Pada pemilihan umum Februari lalu, Aulia kembali terpilih.
Namun belakangan dia pecat oleh NasDem dan terancam tak ikut dilantik. Posisi Aulia kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.
Mustafa sendiri diketahui politisi NasDem yang juga teman kecil ketua umum NasDem Surya Paloh.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aulia-Agsa-saat-dipakaikan-seragam-NasDem-oleh-pengurus-DPW-NasDem.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.