Sumut Terkini

Aulia Agsa Dapat Dilantik jadi DPRD Sumut Usai PTUN Keluarkan Putusan Sela

Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa

Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa

Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem. 

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Atas Nama M Aulia Rizki Agsa ST, MH, dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Medan. 

Aulia Agsa sendiri membenarkan jika telah menerima salinan putusan sela itu hari ini. Dia berharap KPU menaati putusan PTUN Medan tersebut.

"Benar kita sudah menerima salinannya, kita berharap KPU Sumatera Utara melaksanakan putusan sela itu," kata Aulia Agsa.

Sebelumnya NasDem mengirimkan permohonan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih yakni Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil Adam ke KPU Sumut. 

Permohonan pergantian oleh kedua partai pun telah sahkan oleh KPU melalui rapat pleno. 

Untuk usulan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa telah disahkan berdasarkan rapat pleno KPU Sumut tertanggal 16 Juli 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved