Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Sambil Tersenyum dan Berjalan Santai, Erik Adtrada Ritonga Sebut Terima Dituntut 6 Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga berjalan santai setelah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Erik merupakan terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp4.985.000.000.

Usai persidangan, Erik yang saat itu mengenakan kemeja putih keluar dari ruang persidangan dengan raut wajah bahagia dan penuh senyum.

Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Erik mengaku sudah terima dengan tuntutan JPU.

"Nggak ada (tanggapan), sudahlah sudah. Sudah terima," kata Erik sambil tersenyum dan berjalan santai.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra II, PN Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Sidang tuntutan tersebut di ketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.

Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa Erik terlibat dalam perkara korupsi.

Dalam fakta persidangan, JPU menilai bahwa perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana sebesar Rp 300 juta subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata tim JPU di depan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Erik dalam kasus tersebut.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.

"Hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai di persidangan. Terdakwa belum pernah di hukum," sambung JPU.

Jaksa menyampaikan, adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud yaitu, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Jaksa, dalam perkara korupsi itu terdakwa Erik menerima uang suap sebesar Rp3.885.000.000 yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus suap yang dilakukannya, bermula dari pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

"Membebankan kepada terdakwa Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.885.000.000. Jika tidak mengganti dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," pungkas JPU.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved