Sumut Terkini

Beda Nasib meski Sama-sama Tersangka di Polda Sumut: Zahir Ditangkap, Erwin Dilantik Anggota DPRD

Zahir, ketua DPC PDIP Batu Bara yang juga tersangka ditangkap pada 3 September lalu. Erwin Efendi Lubis yang juga tersangka tidak dipenjarakan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Kolase foto Zahir, eks Bupati Batu Bara dan bakal calon Bupati Batu Bara yang juga ketua DPC PDIP serta foto Erwin Efendi Lubis, ketua DPC Gerindra Madina yang baru dilantik menjadi anggota DPRD. Keduanya sama-sama berstatus tersangka, tapi Zahir ditangkap, Erwin tidak. 


Namun demikian, tidak dijelaskan apa alasan penyidik sempat melepas seorang tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


"Kemudian juga untuk melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan.  Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya karena posisi hukumnya seperti itu,"kata Kombes Hadi, Rabu (4/9/2024).


Diketahui, pada 12 Agustus lalu Zahir menyerahkan diri setelah 14 hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tapi penahanannya ditangguhkan.


Saat ditangguhkan ini rupanya Zahir mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Bupati Batu Bara pada 28 Agustus lalu.


Kemudian, pada 3 September atau 23 hari setelah ditangguhkan Polisi pun menangkap dan menahannya.


Polisi menyebut, penangguhan disusul penangkapan tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi terkait Zahir merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Batu Bara.


Penanganan ini pun, kata Hadi, jauh sebelum Zahir mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati.


Bahkan penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya.


Hadi juga membantah direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut sengaja menangguhkan Zahir supaya bisa daftar ke KPU.


"Gak ada (unsur Politik). Proses hukum ini jauh sebelum hingar bingar adanya Pilkada. Ini pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,"ungkapnya.


"Tidak ada memberikan waktu. Ini dinamika proses hukum,"sambungnya.


Terkait berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Polisi mengaku masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila ada petunjuk, maka penyidik akan melengkapi nya.


"Kita tunggu hasil penelitian jaksa."


Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.


Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved