Sumut Terkini

Bawaslu dan Satpol PP Saling Lempar Bola Terkait Poster di Area Perkantoran Bupati Deli Serdang

Dianggap pihak yang paling berwenang menertibkan poster maupun baliho ini adalah Pemkab Deli Serdang sendiri.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Poster dan Baliho Bakal Calon Gubernur masih terpasang di lingkungan komplek perkantoran Bupati Deli Serdang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang mengaku belum punya kewenangan untuk menertibkan atau menurunkan poster maupun baliho bergambar Bakal Calon Gubernur Sumut yang terpasang di area komplek perkantoran Bupati Deli Serdang.

Bawaslu Deli Serdang beranggapan pihak yang paling berwenang menertibkan poster maupun baliho ini adalah Pemkab Deli Serdang sendiri.

Hal ini lantaran keberadaannya jelas-jelas di lingkungan perkantoran Pemkab Deli Serdang. 

"Kewenangan Pemkab lah (menertibkan). Kita punya kewenangan setelah massa kampanye. Selain itu baru pada saat masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting. 

Alasan Bawaslu saat ini belumlah memasuki masa kampanye apalagi masa tenang.

Poster dan baliho Balon Gubernur banyak terpajang di lingkungan Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang Selasa, (3/9/2024). 
Poster dan baliho Balon Gubernur banyak terpajang di lingkungan Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang Selasa, (3/9/2024).  (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN)

Febryandi bilang pada saat mereka sudah punya kewenangan mereka akan melakukan penertiban bersama berbagai pihak. 

Termasuk pada saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang. 

"Sekarang ini kembali kepada kewenangan Pemkab. Semuakan wilayah di areal Pemkab. Termasuk di jalan umum masuk wilayah Pemkab," kata Febryandi. 

Meski berada di areal lingkungan perkantoran Bupati Deli Serdang tepatnya di samping kantor Bupati dan depan lapangan alun-alun Lubuk Pakam namun belum ada sikap tegas dari pihak terkait atas keberadaan poster dan baliho.

Sampai saat ini belum ada pihak yang berani menggeser apalagi mencabut. 

Walaupun area lingkungan Pemkab ini merupakan lalulintas menuju venue PON namun tidak ada yang berani menurunkannya.

Padahal tulisan dalam poster tertulis dukungan untuk menjadi Gubernur. 

Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku siap untuk selanjutnya berkordinasi dengan Bawaslu.

Ia tidak sependapat kalau ini mutlak kewenangan Pemkab. Disebut setiap yang berkaitan dengan Pilkada Bawaslu selalu punya kewenangan. 

"Nanti biar kita kordinasikan dan komunikasikan sama Bawaslu. Itukan berbau untuk pilkada, harus tetap orang itu juga (yang menertibkan)," kata Marjuki. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved