Berita Viral
Abdul Ghani Ogah Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar, Eks Gubernur Maluku Salahkan Orang Nikmati Uangnya
Abdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar dan mengaku uang itu dinikmati orang lain
"Keringanan hukuman, semua pasti minta keringanan hukuman. Mereka berharap hukumannya dikurangi yang kami tuntutan 9 (tahun).
Kami akan tanggapi lebih lengkapnya di minggu depan ya," ungkap dia.
Sebelumnya, pada sidang Jumat (30/8/2024), Abdul Ghani melalui pengacaranya Hairun Rizal, menolak dibebankan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar sesuai tuntunan jaksa. Karena sebesar Rp 19 miliar tidak diakui dan merasa tidak pernah dinikmatinya.
Abdul Ghani mengatakan, jika uang tersebut dinikmati oleh orang lain, di antaranya saksi Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambow.
Dalam kesaksiannya, mereka mengakui telah memanfaatkan Abdul Ghani untuk dapat manfaat keuangan sebesar Rp 3.402.000.000.
Uang tersebut oleh para saksi dibelikan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan.
Kemudian, kata Hairun, kesaksian keterangan Risman Kamarullah Tomaito yang merupakan Sespri Abdul Ghani, bahwa permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah Abdul Ghani.
Menurut Hairun, kliennya juga membantah pernah menerima setiap uang melalui saksi Saifuddin Juba dan Daud Ismail.
"Sehingga dana sebesar Rp 4.500.000.000, tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," kata Hairun.
Selanjutnya, uang Rp 2.500.000.000 pemberian dari Romo Nitiyudo Wachjo alias Hi Robert adalah untuk penanganan Covid-19. Dipergunakan untuk pembelian ventilator dan alat pelindung diri.
Hairun juga mengatakan tuntutan jaksa tidak terbukti secara utuh dan menyeluruh dan presisi. Karena total uang Rp 109.056.827.000 dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilih secara detail. Baik dari sisi pemberi, penampungan dan penerima.
"Berdasarkan pembuktian tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," jelas Hairun.
Baca juga: SOSOK Alice Guo, Eks Wali Kota di Filipina Buron Diduga Mata-Mata Cina, Ditangkap di Tangerang
Baca juga: SEPAK TERJANG Silfester Matutina, Relawan Jokowi Ribut dengan Rocky Gerung, Wakil Ketua TKN Prabowo
KPK akan Sita Semua Aset AGK
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.
Hal ini disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, pada Kamis (22/8/2024).
Abdul Ghani
eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi
Abdul Ghani Kasuba
gratifikasi jual beli jabatan
Tribun-medan.com
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
| VIRAL Sosok Oknum Polisi Pakai Mobil Barang Bukti Sitaan Jalan-jalan ke Mal, Pelat Diganti Palsu |
|
|---|
| MISTERI Kematian Dosen Levi dan Hubungan dengan AKBP B: Keluarga Pertanyakan Aktivitas Berlebihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Abdul-Ghani-Kasuba-Eks-Gubernur-Maluku-Utara-Doyan-Main-Cewek-Sehari-Dilayani-3-Wanita-Cantik.jpg)