Berita Viral
Abdul Ghani Ogah Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar, Eks Gubernur Maluku Salahkan Orang Nikmati Uangnya
Abdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar dan mengaku uang itu dinikmati orang lain
TRIBUN-MEDAN.COM – Abdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar.
Adapun Abdul Ghani Kasuba (AGK) tak mau mengakui menikmati uang suap sebesar Rp19 miliar.
Eks Gubernur Maluku Abdul Ghani Kasuba mengatakan uang Rp19 miliar itu dinikmati orang lain.
Sehingga ia hanya bersedia untuk mengganti kerugian negara Rp90 miliar terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Diketahui, selain dituntut hukuman 9 tahun penjara, Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. U
Uang tersebut merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur Maluku Utara (Malut).
Abdul Ghani melalui kuasa hukumnya menyebut uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain yang memanfaatkan nama Abdul Ghani.
"Dia (AGK) sampaikan uang pengganti bukan Rp 109 miliar. Karena ada Rp 19 miliar tidak dinikmati oleh Abdul Ghani Kasuba.
Jadi Rp 109 miliar dikurangi Rp 19 miliar sekitar Rp 90 miliar (saja) yang diakui.
Selebihnya Rp 19 miliar tidak diakui gitu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Veronika Putra di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, dilansir Tribun-medan.com, Rabu (4/9/2024).
Abdul Ghani dituntut 9 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 109 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Baca juga: KAESANG Tidak Siap Mental karena Dibanding-bandingkan dengan Paus yang Mempraktikkan Hidup Sederhana
Baca juga: Maju di Pilkada Toba, Effendi Napitupulu Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPRD
Rio menyebut, meski Abdul Ghani hanya mengakui Rp 90 miliar, namun jaksa berpendapat uang yang masuk ke ajudan, langsung diberikan ke orang lain yang masih berkaitan erat dan berkepentingan dengan Abdul Ghani.
"Nah, itu nanti akan kami tanggapi lengkapnya minggu depan di replik kami. Itu saja, terus kemudian diminta di tuntutannya, diputusannya nanti uang penggantinya (diminta) sesuai hitungannya penasihat hukum," jelas Rio.
Selain itu, Abdul Ghani juga meminta keringanan hukuman. Sebab, jaksa menuntut Abdul Ghani dengan hukuman badan selama 9 tahun.
Jaksa menganggap wajar permintaan itu, karena semua terdakwa pasti akan melakukannya.
Abdul Ghani
eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi
Abdul Ghani Kasuba
gratifikasi jual beli jabatan
Tribun-medan.com
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
| VIRAL Sosok Oknum Polisi Pakai Mobil Barang Bukti Sitaan Jalan-jalan ke Mal, Pelat Diganti Palsu |
|
|---|
| MISTERI Kematian Dosen Levi dan Hubungan dengan AKBP B: Keluarga Pertanyakan Aktivitas Berlebihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Abdul-Ghani-Kasuba-Eks-Gubernur-Maluku-Utara-Doyan-Main-Cewek-Sehari-Dilayani-3-Wanita-Cantik.jpg)