Polres Labuhanbatu

Ancam Menggunakan Parang, Pelaku Digiring ke Polres Labuhanbatu

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku tindak pidana pengancaman, berinisial MSP alias Sobar (28) warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirando

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku tindak pidana pengancaman, berinisial MSP alias Sobar (28) warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku tindak pidana pengancaman, berinisial MSP alias Sobar (28) warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas, Kelurahan Siringo-Ringo.

Kejadian bermula pada 7 Agustus 2024, ketika korban, AMH (22), seorang perempuan dari Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama temannya mendatangi rumah pelaku untuk menagih sepeda motor yang dipinjam dan belum dikembalikan.

Pelaku mengaku telah menggadaikan motor tersebut dan marah ketika diminta mengembalikan uang sebesar Rp 550.000,- yang juga dipinjamnya.

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata kasar, kemudian mengambil sebilah parang dari dapur dan mengejar korban. Merasa terancam, korban berlari mencari perlindungan di rumah warga sekitar,” jelas IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., Kanit Pidum Polres Labuhanbatu yang memimpin operasi penangkapan.

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Siringo-Ringo Ujung. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk ancaman menggunakan parang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved