Berita Viral

Teganya Ibu Guru E Antar Putrinya Disetubuhi Kepsek Demi Uang Rp 200 Ribu, Dalih Ritual Pensucian

Teganya ibu guru berinisial E (42) antar putrinya yang masih berusia 13 tahun disetubuhi Kepsek di Sumenep, Jawa Timur

Istimewa
Ibu guru E jual putrinya ke Kepsek J. Teganya Ibu Guru E Antar Putrinya Disetubuhi Kepsek Demi Uang Rp 200 Ribu, Dalih Ritual Pensucian 

P kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Tak lama setelah itu, J ditangkap, dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak lima kali.

Pria yang yang berprofesi sebagai Kepsek dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengaku gelap mata dan tak bisa mengontrol birahinya.

Sosok Kepsek SD di Sumenep Perkosa Anak Guru, Beraksi Selama 7 Bulan, Modusnya Ritual Penyucian
Sosok Kepsek SD di Sumenep Perkosa Anak Guru, Beraksi Selama 7 Bulan, Modusnya Ritual Penyucian (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tuturnya dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," imbuh Widiarti.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, kini tengah dalam pemeriksaan oleh polisi.

Kini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TTPO).

"Pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J yang merupakan kepala sekolah," kata Widiarti.

Widiarti menjelaskan, E tega menyerahkan anaknya kepada J karena dijanjikan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic dan uang Rp200 ribu.

Tak hanya itu, pelaku J yang merupakan kepala sekolah meminta E untuk mengantarkan anaknya untuk diperkosa dengan alasan menyucikan diri.

Terkini, E dan anaknya saat ini sudah diamankan di Polres Sumenep.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Lebih Cepat Selesai Dibanding Bacagub Edy Rahmayadi, Ini Kata Bobby Nasution

Baca juga: Sosok Salmiati Gadis Desa Maluku Dinikahi Bule Turki, Pacaran LDR 2 Tahun Kenalan Lewat Facebook

E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Belakangan diketahui, baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep.

Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved