Berita Nasional
Mahkamah Agung Belum Tanggapi Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Ini Alasannyak
Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Mereka merupakan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Terkait rekomendasi itu, Mahkamah Agung (MA) belum menyikapinya.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditemput jaksa penuntut umum.
"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif , dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (1/9/2024).
Suharto kemudian menuturkan, MA dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan Hakim.
Hal itu dikarenakan ada asas, bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya
"MA mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi (KY) tersebut segera disikapi oleh MA," ucap Suharto.
Sehingga, menurutnya, publik perlu bersabar terlebih dahulu menunggu proses kasasi perkara dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa tersebut.
"Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA. Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut," imbuh Suharto.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Erintuah Damanik
Ronald Tannur
hakim
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
berita nasional
Heru Hanindio
Mangapul
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/erintuah-hakim-pecat-tribunmedan.jpg)