Berita Viral
SOSOK Mama Muda Antarkan Anaknya Untuk Dicabuli Kepala Sekolah, Berkedok Ritual Penyucian Diri
Iibu kandung E mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual mensucikan. Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.
Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), ayah kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.
P kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Tak lama setelah itu, J ditangkap dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tuturnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara sang ibu, kini tengah dalam pemeriksaan oleh polisi.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan-rudapaksa_20170527_100058.jpg)