Pilkada Serentak 2024
CALON TUNGGAL Pemilihan Wali Kota Surabaya: Evaluasi Kinerja Petahana Vs Kotak Kosong
Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon diperpanjang pada 2–4 September 2024
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon diperpanjang pada 2–4 September 2024.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Idham mengatakan KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.
KPU menyebut total keseluruhan wilayah yang hanya terdapat calon tunggal sebanyak 43 wilayah. Berdasarkan data KPU, Sabtu (31/8/2024), 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham.
Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU pun akan melanjutkan tahapan.
Nantinya, calon tunggal itu akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG saat pemungutan suara 27 November 2024.
Pilkada Walikota Surabaya: Petahana Vs Kotak Kosong
Diketahui, pasangan calon petahana Eri Cahyadi-Armuji Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya menjai kontestan tunggal di Pilkada Surabaya 2024 setelah memboyong dukungan dari 18 partai politilk.
Meski didukung 18 partai, tetapi jalan duet petahana itu belum tentu mulus untuk kembali menduduki Pemerintahan Kota Surabaya, karena berhadapan dengan KOTAK KOSONG.
Dalam keterangan persnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkapkan, sebetulnya masyarakat tetap memiliki pilihan selain pasangan Eri-Armuji, yakni KOTAK KOSONG.
Menurut Novli, perolehan suara di kotak kosong nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi kinerja Eri-Armuji selama menjabat di Pemkot Surabaya.
“Nah sebenarnya ada dua pilihan, bisa memilih petahana (Eri-Armuji) atau kotak kosong. Dengan pertimbangan logis ya, kalau masyarakat puas bisa melanjutkan, kalau kurang merasa puas bisa memilih kotak kosong,” ujar Novi, Jumat (30/8/2024).
Sesuai mekanisme yang berlaku, pasangan calon tungganl harus memperoleh suara lebih dari 50 persen sesuai jumlag Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk ditetapkan KPU menjadi calon pemenang.
Apabila kurang dari 50 persen, maka petahana Eri-Armuji tidak bisa memenangkan Pilkada Surabaya 2024, sehingga pemilihan harus diulang lima tahun berikutnya.
“Dalam perolehan suara, jikalau calon tunggal tidak memperoleh suara sah 50 persen maka dianggap kalah, maka pilkada dilanjutkan di tahun selanjutnya. Nah berarti bukan tidak ada pilihan. Ini bisa menjadi evaluasi konerja pemkot berdasarkan kesadaran politik masyarakat,”jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasangan-Eri-Cahyadi-dan-Armuji.jpg)