Zahir Ditahan Polisi
Zahir Daftar Calon Bupati Batubara, Penyidikan Dugaan Suapnya Berpotensi Dihentikan Sementara
Usai mendaftar sebagai bakal calon bupati, kasus dugaan suap yang ditangani Polda Sumut pun terancam dihentikan sementara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Bupati Batubara, Zahir yang berstatus tersangka dugaan suap resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Rabu 28 Agustus kemarin.
Pendaftaran Zahir ke KPU setelah dia mendapat penangguhan penahanan dari Ditreskrimsus Polda Sumut pada 12 Agustus lalu, usai dia menyerahkan karena sebelumnya melarikan diri.
Usai mendaftar sebagai bakal calon bupati, kasus dugaan suap yang ditangani Polda Sumut pun terancam dihentikan sementara.
Hal itu merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dihentikan sementara atau tidak penyidikan dugaan suap yang menjerat Zahir.
Pihaknya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) penetapan Zahir sebagai calon Bupati.
Namun demikian, kata Hadi, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Berkas masih menunggu penelitian dari jaksa.
"Zahir sudah berproses di Kepolisian, kita tunggu saja jika sudah ada penetapan. Kita tunggu ketetapan KPU,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (29/8/2024).
Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.
Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.
Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang."
Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Zahir, Eks Bupati Batubara Ditangkap Jam 3 Pagi, PDI Perjuangan: Kayak Penjahat Kelas Kakap, Teroris |
|
|---|
| Sempat Ditangguhkan dan Kini Ditangkap, Polda Sumut Bantah Penangkapan Zahir Bersifat Politis |
|
|---|
| RESPONS Bobby Nasution Terkait Dirinya Dikaitkan dengan Penangkapan Zahir yang Dianggap Dipolitisasi |
|
|---|
| Eks Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut, KPU: Masih Bisa Ikut Pilkada 2024 |
|
|---|
| Respons Bobby Nasution Dikaitkan dengan Penangkapan Eks Bupati Batubara Zahir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Zahir-bersama-Aslam-Rayuda-menuju-KPU-Batubara-untuk-mendaftarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.