Breaking News

Zahir Ditahan Polisi

Zahir Daftar Calon Bupati Batubara, Penyidikan Dugaan Suapnya Berpotensi Dihentikan Sementara

Usai mendaftar sebagai bakal calon bupati, kasus dugaan suap yang ditangani Polda Sumut pun terancam dihentikan sementara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Zahir bersama Aslam Rayuda menuju KPU Batubara untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Batubara, Rabu (28/8/2024). Diiringi oleh drumband dan pendukung. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Bupati Batubara, Zahir yang berstatus tersangka dugaan suap resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Rabu 28 Agustus kemarin.

Pendaftaran Zahir ke KPU setelah dia mendapat penangguhan penahanan dari Ditreskrimsus Polda Sumut pada 12 Agustus lalu, usai dia menyerahkan karena sebelumnya melarikan diri.

Usai mendaftar sebagai bakal calon bupati, kasus dugaan suap yang ditangani Polda Sumut pun terancam dihentikan sementara.

Hal itu merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dihentikan sementara atau tidak penyidikan dugaan suap yang menjerat Zahir.

Pihaknya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) penetapan Zahir sebagai calon Bupati.

Namun demikian, kata Hadi, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Berkas masih menunggu penelitian dari jaksa.

"Zahir sudah berproses di Kepolisian, kita tunggu saja jika sudah ada penetapan. Kita tunggu ketetapan KPU,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (29/8/2024).

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved