Berita Viral
Hakim Mangapul Dilaporkan soal Dugaan Kasus Suap Mafia Kepailitan
Hakim Mangapul Dilaporkan Terkait Dugaan Suap Perkara Pidana Mafia Kepailitan Perusahaan di Bidang Properti di Denpasar, Bali.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan baru bisa mengusut dugaan korupsi dalam vonis bebas anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Ronald Tannur jika terdapat indikasi suap kepada hakim.
"Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (27/8/2024).
Alex mengatakan, hasil investigasi dan pemeriksaan KY mengungkap ketiga hakim itu mengabaikan beberapa alat bukti dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Menurut Alex, tentunya KY akan mendalami apakah tindakan hakim mengabaikan barang bukti mendapatkan imbalan.
Jika dalam pengabaian dan tindakan tidak profesional itu tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, maka KPK tidak bisa menindak perbuatan tiga hakim tersebut.
“Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” tutur Alex.
Sejauh ini, kata Alex, KY baru mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam vonis bebas Ronald Tannur. Lembaga itu belum mengungkap ada atau tidaknya suap.
Alex memastikan, KPK akan menerjunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur jika KY menyatakan ketiga hakim itu diduga menerima suap. “Kita bisa minta keterangan hakimnya,” kata Alex.
Baca juga: Respon PN Surabaya Atas Usulan KY Pemecatan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo
(*/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Mangapul-SH-MH.jpg)