Berita Viral

Respon PN Surabaya Atas Usulan KY Pemecatan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

Respon PN Surabaya Atas Usulan Pemecatan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Hakim Erintuah Damanik 

Respon PN Surabaya Atas Usulan Pemecatan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Yudisial (KY) menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan tegas ini diperlukan sebagai dasar agar dilakukan banding oleh Kejaksaan Agung karena putusannya yang dinilai keliru. 

"Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

"Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali? Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding karena saya yakin putusannya juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya” imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem tersebut juga menyebut dirinya akan terus mengawal jalannya kasus ini di Mahkamah Agung. 

Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.

“Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan. Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan. Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan,” ujar Sahroni.

Sahroni menambahkan, proses kasasi yang tengah bergulir di Mahkamah Agung, tengah dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Dan seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses kasasi ini. Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari mantan seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketiga hakim selaku para terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 WIB.

Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota KY dan dibantu seorang Sekretaris Pengganti.

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved