Breaking News

Pilkada 2024

Daftar 5 Parpol yang Tidak Mengusung Bacalon Kepala Daerah di Pilkada Deli Serdang

Lima Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Deli Serdang tidak menjadi partai pengusul dan mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
DPW PKB Deli Serdang menyerahkan B1KWK kepada Lom Lom Suwondo Kamis, (29/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Lima Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Deli Serdang tidak menjadi partai pengusul dan mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang untuk kontestasi Pilkada 2024.

Kelima Parpol itu mulai dari Partai Ummat, PKN, Gelora, Garuda hingga PKB.

Dari kelima Parpol itu hanya PKB yang punya kursi di legislatif. Total ada 3 jumlah kursi yang dimiliki oleh partai ini. 

Meski PKB telah menyatakan diri mengusung pasangan dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo namun PKB tidak menjadi partai pengusul di KPU lantaran surat keputusan penetapan Model B Persetujuan Parpol KWK atau yang dilebih dikenal B1KWK dikeluarkan lebih lama waktunya dari pada waktu pasangan yang diusung mendaftar.

Hingga hari terakhir pendaftaran Kamis, (29/8/2024) malam KPU Deli Serdang belum bisa memproses permohonan dari PKB. 

Informasi yang dihimpun B1KWK dari DPP PKB dikeluarkan Kamis, (29/8/2024) siang. Setelah itu diserahkan oleh DPW PKB kepada Lom Lom sekaligus mewakili dr Asri yang akrab disapa Aci.

Pada Kamis malam B1KWK ini pun kemudian diserahkan ke KPU Deli Serdang untuk bisa dimasukkan dalam sistem Silon.

Sementara itu pasangan dr Asri dan Lom Lom mendaftar satu hari sebelumnya tepatnya Rabu, (28/8/2024).  

Saat itu pasangan dr Aci dan Lom Lom diantar oleh ribuan masa pendukung dan simpatisan Parpol. Ada 6 partai yang mengusung pasangan ini saat itu mulai dari Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Hanura, PSI hingga Partai Buruh.

Sementara itu dari lima Parpol yang tidak menjadi pengusul ini jika disatukan sebenarnya bisa berpotensi memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan pasangan calon.

Hal ini lantaran suara sah dari lima Parpol ini totalnya ada 95.218 saat Pemilu 2024. 

"Nggak ada dasar kita untuk masukkan itu (dukungan PKB) lagi. Kalau ada dasar hukum baru bisa. Kemudian kalau misalnya hanya satu pasangan yang daftar, baru kemungkinan bisa (dimasukkan dukungan PKB) karena saat itu akan diperpanjang lagi waktu pendaftaran. Di waktu perpanjangan itu baru bisa. Nggak ngusulkan pasangan pun nggak apa apa karena kan ada juga di Deli Serdang seperti Partai Umat dan lain-lain," kata Ketua KPU Relis.

Sekretaris DPC PKB Deli Serdang, Rakhmadsyah berpendapat tidak ada yang perlu dipersoalkan antara pengusung dengan pendukung. 

Ia menganggap pengusung dan pendukung sama-sama menjadi partai yang akan memperjuangkan kemenangan pasangan calon.

Anggota DPRD Deli Serdang 3 periode ini mengakui kalau mereka sebagai pengurus DPC sempat datang ke KPU Kamis malam. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved