TRIBUN WIKI

Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP Hanya Melalui HP, Mudah dan Cepat

Cara cek bansos PKH lewat KTP di link atau web resmi dan aplikasi cek bansos begitu mudah. Kamu kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Array A Argus
Pixabay
PKH Tahap 4 Cair November 2021 

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH pada Agustus 2024 dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.

Cara Cek Cek Bansos PKH Melalui Laman Resmi Kemensos

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status penerima PKH di laman resmi Kemensos: 

  • Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui perangkat Anda 
  • Masukkan detail wilayah dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. 
  • Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data di e-KTP. 
  • Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan. 
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian. 

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) sembako atau BPNT Agustus 2024.

Bantuan berupa uang tunai senilai Rp 2,4 juta per tahun, yang biasanya dicairkan sebesar Rp 200 ribu per bulan akan diberikan rapel untuk dua atau tiga bulan sekaligus.

Jika kamu adalah salah satu penerima manfaat, berikut cara untuk cek status penerima BLT Rp 2,4 juta per tahun dan bansos sembako BPNT Agustus 2024, termasuk kapan bantuan tersebut akan cair.

Bansos yang Cair Agustus 2024 

Bansos lain yang siap cair pada bulan Agustus 2024 adalah bansos sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Besaran bansos sembako yang akan diterima masyarakat pada Agustus 2024 sebesar Rp 200 ribu.

Namun, di beberapa kesempatan penyaluran bansos sembako dilakukan per 2 bulan sekali.

Sehingga masyarakat akan menerima bansos Rp 400 ribu.

Bansos sembako disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA atau melalui kantor pos.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved