Sumut Terkini
Daftar ke KPU Meski Berstatus Tersangka Dugaan Suap, Polda Sumut Bantah Muluskan Langkah Zahir
Tapi penahanannya ditangguhkan hingga akhirnya ia bisa melenggang bebas mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon Bupati.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut membantah mengistimewakan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang berstatus tersangka.
Tapi penahanannya ditangguhkan hingga akhirnya ia bisa melenggang bebas mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon bupati.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak mengistimewakan Zahir.
Bahkan, meski ditangguhkan, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan pada 15 Agustus lalu.
Saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa apakah ada petunjuk untuk dilengkapi dan sebagainya.
"Tidak ada. Proses di kita berjalan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (29/8/2024).
Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.
Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.
Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang."
Sebelumnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Zahir MAP dan Aslam Rayuda mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu (28/8/2024).
Zahir mendaftarkan diri diiringi drumband dan diarak ratusan pendukungnya.
Secara resmi, Zahir telah menyerahkan berkas pencalonan di aula kantor KPU Batubara yang diterima langsung oleh Ketua KPU Batubara, Erwin.
Menurut Zahir, pencalonan ini diharapkan berjalan dengan baik dan tanpa hambatan.
"Mudah-mudahan berjalan dengan baik, mohon doa dan dukungan masyarakat," kata Zahir.
Katanya, dalam pemilu ini, Zahir menyerahkan seluruhnya ke Rakyat Batubara. Namun, dirinya tetap berharap dapat dipercaya kembali untuk memimpin Batubara.
"Pemilu adalah hak warga negara, kami serahkan dengan proses KPU, yang memilih rakyat siapa nanti yang memimpin dan bisa melanjutkan pembangunan di Batubara sudah baik ini, mudah-mudahan kita yang terpilih," kata Zahir.
Saat disinggung terkait isu status tersangka yang saat ini dikantongi oleh Zahir, ia mengaku hal tersebut akan dilakukan dengan proses hukum yang berlaku.
"Biarkan dia berjalan secara hukum, mohon doakan semua akan baik-baik saja," pungkas Zahir.
Usai mendaftar ke KPU, Zahir menyapa para pendukung dengan mendatangi kerumunan masyarakat yang sudah menunggunya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Zahir-bersama-Aslam-Rayuda-menuju-KPU-Batubara-untuk-mendaftarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.