Sumut Terkini

Pemkab Deli Serdang Sebut Siap Hadapi Gugatan Keluarga Pasien RSUD Amri Tambunan di Pengadilan

Selama ini belum pernah ada gugatan dari pasien ke pengadilan. Ia menyebut sejauh ini belum ada arahan dari Pj Bupati terkait masalah ini. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase - Mendiang Happy Damanik dan Direktur RSUD Amri Tambunan Hanif Fahri. Berikut ini pembelaan dari Direktur RSUD Amri Tambunan Deliserdang terkait meninggalnya Happy Damanik usai menjalani operasi caesar. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang mengaku sudah siap untuk menghadapi gugatan dari keluarga mantan pasien RSUD Amri Tambunan mendiang Happy Yansdika Damanik di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Saat ini Bagian Hukum Pemkab sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh pihak keluarga ke pengadilan.

Salah satunya adalah mengumpulkan berbagai macam informasi dan berkas-berkas yang berkaitan dengan tindakan medis yang telah dilakukan terhadap pasien. 

"Kita siap hadapinya masa nggak siap. Ini saya lagi di RSUD. Yang jelas persiapan kita nanti akan ada rapat koordinasi dululah antar pihak. Ya kita pelajari juga dulu kasusnya. Sekarang ini pengumpulan data data dukung dulu lah," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar Rabu, (28/8/2024). 

Muslih mengakui perkara di RSUD Amri Tambunan ini adalah perkara pertama yang mereka hadapi kasusnya di pengadilan.

Selama ini belum pernah ada gugatan dari pasien ke pengadilan. Ia menyebut sejauh ini belum ada arahan dari Pj Bupati terkait masalah ini. 

"Pak Bupati kan sebagai pihak yang tergugat juga tapi belum ada arahan sama kami sekarang ini. Relaas (surat panggilan) belum kami pegang. Nanti kalau sudah ada kami pinta jugalah petunjuk dan arahan. Yang diharapkan tentu hasil yang maksimal nanti," sebut Muslih. 

Dalam gugatan ke pengadilan ini pihak keluarga menggugat rumah sakit sebesar Rp 5 Milyar. Permintaan ini mereka tuliskan dalam isi petitum.

Sementara itu Aprianto Manurung yang menjadi suami mendiang Happy Yansdika Damanik mengungkap gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam ini sudah sepenuhnya ia serahkan kepada pengacaranya.

Dalam kasus kematian istrinya itu ia mengaku masih kecewa dengan pihak Polda Sumut. Karena selain gugatan ke pengadilan kasus dugaan malpraktik terhadap istrinya itu juga dilaporkan secara pidana ke Polda Sumut. 

"Saya sampai sekarang ya masih kecewa dengan LP saya yang di Polda Sumut. Saya anggap sangat lamban dan kurang profesional. Penyidiknya sering gonta-ganti. Kasus ini sering sekali vakum terakhir vakum selama 6 bulan," kata Aprianto. 

Ia mengaku sampai kapan pun dirinya akan tetap mencari keadilan.

Karena itu kuasa hukumnya sekarang ini terus menanyakan perkembangan kasus ke Polda.

Disebut berbagai alasan yang sering mereka dapatkan ketika ditanya perkembangan kasus. 

"Disampaikan kasus dikembalikan lagi ke penyidik lama lah. Kasubdit juga sudah tiga kali ganti. Yang jelas gini saja menurut saya kalau memang pihak Polda tidak sanggup menangani kasus kematian istri saya yang sudah 2 tahun tolong kasih tau kepada saya sebagai suami korban sekaligus pelapor supaya saya juga bisa melaporkan ke Mabes Polri," kata Aprianto. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved