Berita Viral

Respon PN Surabaya Atas Usulan KY Pemecatan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

Respon PN Surabaya Atas Usulan Pemecatan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Hakim Erintuah Damanik 

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko.

Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya bakal mengawasi usulan penjatuhan sanksi tersebut.

Respon PN Surabaya

PN Surabaya pun buka suara atas rekomendasi KY yang diungkap dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tersebut.

PN Surabaya sejauh ini mengaku belum menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur (32) dipecat.

Tiga hakim dalam majelis yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari kasus dugaan pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Belum ada keputusan itu [tindak lanjut rekomendasi KY] sampai saat ini," kata Humas PN Surabaya Suparno, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8).

Suparno menjelaskan, kewenangan pemecatan tiga hakim tersebut hanya bisa dilakukan oleh Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, tegasnya, PN Surabaya menunggu hasil keputusan tersebut.

"Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas maupun KY," ujarnya.

Selain itu, hingga kini tiga hakim itu juga diketahui masih aktif menangani perkara atau persidangan sejumlah kasus di PN Surabaya.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan vonis di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved