Rudapaksa di Medan

Culik Bocah Perempuan di Bawah Umur lalu Dibawa ke Kuburan dan Dirudapaksa, Pria Ini Ditembak Polisi

Polisi menangkap seorang pria setelah melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria setelah melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.

Pelaku yakni bernama Marzuki alias Dedek (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ditangkap setelah merudapaksa korbannya berinisial L berusia 10 tahun.

Katanya, kasus rudapaksa tersebut terjadi di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (5/8/2024) lalu.

Janton menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula dari orangtua korban memintanya untuk membeli rokok ke warung dekat rumahnya.

Lalu, ditengah perjalanan korban ini dihampiri oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

"Korban ini disuruh bapaknya membeli rokok di warung, pada waktu mau ke warung si korban ini berjumpa dengan pelaku," kata Janton kepada Tribun Medan, Selasa (27/8/2024).

Ia mengatakan, saat itu pelaku menegur korban dan mengaku bahwa dia kenal dengan orangtua korban.

Kemudian, pelaku mengajak korban naik ke atas sepeda motornya dan akan mengantarkannya ke warung.

"Pelaku ini berpura-pura kenal dengan orang tua korban, menanyakan mau kemana kepada korban, lalu di jawab sama korban mau beli rokok bapak ke warung," sebutnya.

"Pelaku ini bilang bahwa dia teman bapak korban, dan menawarkan korban tumpangan karena kebetulan pelaku ini juga mau ke warung," sambungnya.

Janto mengatakan, saat itu korban percaya dengan pelaku dan langsung menerima tawaran dari korban untuk mengantarkannya ke warung.

Saat korban naik sepeda motornya, pelaku malah membawa korban ke gudang ikan di kawasan tersebut.

Lalu, korban sempat protes kepada pelaku.

Saat itu, pelaku kembali lagi membawa korban ke sebuah TPU di kawasan Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved