Berita Viral

VIRAL 2 Bocah Jatuh Naik Sepeda Listrik, Satu tak Sadarkan Diri hingga Kejang-kejang, Kepala Bocor

Viral di media sosial video yang menunjukkan dua orang bocah jatuh dari sepeda listrik. Salah satu dari bocah tersebut bahkan tak sadarkan diri hingg

Editor: Liska Rahayu
instagram
VIRAL 2 Bocah Jatuh Naik Sepeda Listrik, Satu tak Sadarkan Diri hingga Kejang-kejang, Kepala Bocor 

“Pemerintah seharusnya memperketat lagi soal urusan sepeda⊃2; listrik kayak gini, asal suruh pindah ke sepeda listrik peraturan dan perhatiannya gak ada,” tulis beragam komentar warganet.

Anak Bermain Tanggung Jawab Orangtua

Peristiwa kecelakaan anak karena sepeda listrik sudah marak terjadi.

Dikutip dari Kompas.com, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, anak yang bermain sepeda adalah tanggung jawab orang tua. 

“Ketika anak mengendarai kendaraan apapun baik itu sepeda biasa, listrik, maupun motor, maka sepenuhnya adalah tanggung jawab orang tua.”

“Mengapa? karena orang tua yang memberikan izin kepada anak untuk menggunakan kendaraan tersebut,” kata Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Agus mengatakan, perlu ada edukasi kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan kendaraan kepada anak, karena sangat berisiko. 

“Apalagi bila dilakukan tanpa pengawasan dan membiarkan anak untuk berkendara di jalan raya, padahal di jalan raya banyak sekali kendaraan lain yang belum tentu mereka juga mahir dalam berkendaranya,” kata Agus. 

Bahkan, dalam pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya. 

Selain itu, mengendarai sepeda listrik di jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat berikut: 

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved