CPNS 2024

Daftar Instansi yang Punya Gaji Tertinggi pada Seleksi CPNS 2024

Ada sembilan instansi dengan gaji tertinggi dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Informasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Ada sembilan instansi dengan gaji tertinggi dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Proses pendaftaran seleksi CPNS tahun ini secara resmi dimulai pada 20 Agustus lalu dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.

Para calon pelamar biasanya mencari tahu tentang instansi yang akan mereka lamar, baik dari segi persyaratan pendaftaran, gaji, maupun tunjangannya, sehingga banyak calon pelamar yang mencari informasi tentang gaji CPNS tahun 2024 yang menawarkan gaji tertinggi.

Tahun ini, pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS yang terbagi atas 114.706 untuk instansi pusat dan 135.701 untuk instansi daerah.

Ada beberapa instansi yang menawarkan gaji mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Berikut ini daftar 9 instansi CPNS tahun 2024 yang menawarkan gaji dan tunjangan tertinggi:

1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), yang dikenal dengan istilah tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai pemerintah daerah.

Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima TPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Penerima TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah (Sekda), yaitu sebesar Rp122,7 juta, sedangkan penerima TPP terendah adalah pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerima Rp3,5 juta.

2. Direktorat Jenderal Pajak

Nominal tunjangan untuk pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam peraturan ini, tunjangan minimum untuk pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp 5,3 juta untuk jabatan pelaksana.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117,3 juta untuk jabatan struktural tingkat pertama. Menurut informasi di laman resmi rekrutmen Kementerian Keuangan, DJP telah merekrut 607 posisi CPNS pada tahun ini.

3. Kementerian Keuangan

Tunjangan PNS di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan terendah yang diterima oleh seorang PNS dengan golongan terendah adalah Rp2,5 juta. Sementara itu, tukin tertinggi diterima oleh PNS dengan golongan ruang 27 sebesar Rp46,9 juta.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ini adalah salah satu instansi yang menerima tunjangan kinerja tinggi. Tunjangan untuk pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam peraturan ini, tukin terendah yang diterima pegawai BPK adalah Rp 15,4 juta dan tertinggi Rp 41,55 juta.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan untuk pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tunjangan terendah adalah Rp 2,53 juta, sedangkan yang tertinggi bisa menerima hingga Rp 33,24 juta.

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Menurut Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2023, tunjangan minimum untuk pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp 2.575.000 untuk posisi Grade 1, dengan posisi Grade 17 menerima maksimal Rp 4.155.000 tukin.

7. Komisi Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2023, tukin yang diterima pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkisar antara Rp 2.531.250 hingga Rp 3.240.000.

8. Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) adalah salah satu organisasi yang memberikan banyak tunjangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7 Tahun 2020, pegawai Kemenlu mendapatkan tukin sebesar Rp 2.531.250 hingga Rp 3.240.000.

9. Mahkamah Agung

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 210/KMA/SK/VIII/2020, tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung bervariasi.

Mulai dari Rp 1.938.000 untuk Golongan 1G hingga Rp 37.560.000 untuk Golongan 17.

(cr30/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved