Sumut Terkini

Termakan Isu Akan Diselingkuhi, Pria di Parbuluan Tega Aniaya Sang Istri

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS melakukan KDRT usai termakan isu bahwa istrinya akan berselingkuh dengan pria lain. 

HO
Seorang pria berinisial HS (43) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, MS (43) di rumahnya yang berada di Jalan Huta Buntul Desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Minggu (25/8/2024). 

Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan. 

Menurut keterangan HS, dirinya bersama korban sudah berumah tangga selama 15 tahun, dan sudah dikaruniai 2 anak. 

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved