Sumut Terkini
Termakan Isu Akan Diselingkuhi, Pria di Parbuluan Tega Aniaya Sang Istri
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS melakukan KDRT usai termakan isu bahwa istrinya akan berselingkuh dengan pria lain.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
HO
Seorang pria berinisial HS (43) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, MS (43) di rumahnya yang berada di Jalan Huta Buntul Desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Minggu (25/8/2024).
Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.
Menurut keterangan HS, dirinya bersama korban sudah berumah tangga selama 15 tahun, dan sudah dikaruniai 2 anak.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
(Cr7/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-pria-berinisial-HS-43-diringkus-Sat-Reskrim-Polres-Dairi-atas.jpg)