Berita Nasional

Betapa Geramnya Eks Wakapolri, Iptu Rudiana Harusnya Sudah Dipecat: Jangan Terlalu Dilindungi

Padahal, harusnya Rudiana tak lagi jadi polisi. Ia harus di PTDH, berhenti dan harus dipidanakan.

Kolase Tribun Medan
Iptu Rudiana dan Oegroseno 

TRIBUN-MEDAN.com - Betapa geramnya , Eks Wakapolri Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno pada sosok Iptu Rudiana .

Ayah almarhum Eky ini sampai kini masih menjalankan tugasnya sebagai Kepolsek Kapentakan, Cirebon.

Padahal, harusnya Rudiana tak lagi jadi polisi. Ia harus di PTDH, berhenti dan harus dipidanakan.

Sebab , jelas-jelas , Rudiana telah melanggar etika profesi polri.

"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

BUKTI Iptu Rudiana Masih Jabat Kapolsek, Hadir di Upacara 17 Agustus, Bantah Dicopot Soal Kasus Vina
BUKTI Iptu Rudiana Masih Jabat Kapolsek, Hadir di Upacara 17 Agustus, Bantah Dicopot Soal Kasus Vina (Instagram)

Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.

Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon.

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.

Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku telah membunuh Vina dan Eky.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved