Berita Viral

Viral Rekaman CCTV Kadisdikbud dan Sekretarisnya sedang Bermesraan, Begini Nasib 2 ASN

Dua pegawai ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga bermesraan di dalam kantor. Video rekaman CCTV viral di media sosial.

HO
ILUSTRASI - Tangkapan layar video bermesraan. (Foto merupakan ilustrasi, tidak berkaitan langsung dengan berita). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua pegawai ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga bermesraan di dalam kantor.

Aksi keduanya terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.

Kini, pegawai bernama Senen dan Dian Yunita Sari diberhentikan sementara dari tugasnya masing-masing.

Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyatakan Senen telah mengakui pria yang ada dalam video memang merupakan dirinya.

Pemberhentian sementara dilakukan untuk proses penyelidikan.

"Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal, akan kita berikan sanksi sejauh mana," bebernya, Jumat (23/8/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan diberikan jika terbukti keduanya bermesraan di kantor.

"Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan," imbuhnya.

Jabatan keduanya digantikan Pelaksana Harian yang bernama Wor Windari dan Abdul Madjid.

Proses pemeriksaan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta tim gabungan Inspektorat.

"Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara. Karena itu yang kami lakukan di sini, kepala dinas beserta sekretarisnya sedang dilakukan pemeriksaan, kita bebaskan sementara," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Senen, Suparno, mengatakan kliennya tidak bermesraan dengan sekertaris.

Menurut Suparno, video yang diunggah diberi narasi yang tidak sesuai fakta.

Pihaknya telah melaporkan akun Facebook atas nama Siska S yang menyebarkan rekaman CCTV.

"Sebagai penasehat hukum, kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved