Berita Viral

TIM KHUSUS POLRI Usut Kematian Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Kaprodi dan 9 Dokter Diperiksa

Untuk sementara ini sudah sebanyak 9 dokter rekan korban ARL telah dimintai keterangan oleh polisi.

Editor: AbdiTumanggor
Ist/TribunJateng.com
PENYEBAB Kematian Dokter Aulia Risma Lestari. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim khusus Polri akhirnya menginvestigasi kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma Lestari (ARL).

Untuk sementara ini sudah sebanyak 9 dokter rekan korban ARL telah dimintai keterangan oleh polisi.

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, mengaku terbuka dengan upaya investigasi dari semua pihak.

Baik inspektorat jenderal dua kementerian dan kepolisian masih terus berlangsung.

"Sembilan orang teman seangkatan ARL, kaprodi, kepala kelompok staf medis (KKSM) Anestesi di RSUP dr Kariadi, hingga tenaga admin (telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan). Kami memberi izin (untuk diperiksa), itu bentuk keterbukaan kami," ungkap Wisnu, Jumat (23/8/2024).

Bentuk tim investigasi internal

Dua itjen kementerian yang melakukan investigasi itu yakni Itjen Kementerian Kesehatan serta Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Kami terbuka bila itjen maupun kepolisian menemukan kesalahan dengan bukti yang kuat, maka kami pun akan juga bertindak yang sama memberikan sanksi yang berat sesuai perundangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal yang bersifat adhoc untuk mendalami kasus kematian mahasiswinya itu.  

Dia menyimpulkan, hasil investigasi sejauh ini tidak terdapat tanda-tanda perundungan yang memicu penyebab kematian korban.

"Kira-kira selama 1-2 hari (setelah peristiwa itu), kami langsung melihat rekam jejak, rekam selama pendidikan, kami menyimpulkan kondisi dialami almarhumah tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi," katanya.

Selama proses pengobatan, FK Undip juga selalu memberi izin tanpa sanksi kepada korban. Bahkan rekan-rekan korban selalu memastikan keberadaan korban saat tidak hadir di kelas.

"Semua ajuan izinnya kami ACC, tidak ada sanksi atau langsung di-DO, kami malah memudahkan, monggo kalo perlu istirahat. Dua kali operasi kami izinkan. Teman-temannya juga kalau dia tidak hadir langsung mencari. Jadi dengan hal tersebut, disimpulkan untuk kasus yang bersangkutan tidak ada perundungan," tandasnya.

Untuk diketahui, korban bernisial ARL (30) merupakan PPDS di RS Dr Kariadi.

Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved