Berita Viral

ISI Surat Netizen Minta University of Pennsylvania Cabut Beasiswa S2 Erina, Dinilai tak Punya Empati

Inilah isi surat netizen yang minta agar kampus University of Pennsylvania, Amerika Serikat, cabut beasiswa S2 Erina Gudono.

Editor: Liska Rahayu
instagram
ISI Surat Netizen Minta University of Pennsylvania Cabut Beasiswa S2 Erina, Dinilai tak Punya Empati 

Pekerjaan terakhir Erina yaitu sebagai Financial Analyst di JP Morgan Chase & Co pada Asia Analyst Development Program.

Polemik Penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada

DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada yang diumumkan Selasa (20/8/2024). 

Hasil rapat Baleg tersebut memutuskan untuk menganulir putusan penting MK terkait syarat pencalonan kepada daerah. 

Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon dan bukan dihitung sejak pelantikan calon terpilih. 

Namun, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Keputusan Baleg DPR RI tersebut diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi yang menghadiri rapat Baleg DPR RI, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. 

DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

Keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi suami dari Erina Gudono, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Sebab MA telah memutuskan terlebih dulu terkait klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan dan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. 

Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun apabila nantinya dinyatakan terpilih.

Gelombang penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pun bergejolak di berbagai daerah.

Rakyat meminta DPR agar patuh pada Putusan MK dan tidak mencari celah membatalkannya.

Kemudian, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved