Berita Viral
AKHIRNYA Kaesang Pangarep Hentikan Proses Administrasi untuk Maju Pilkada Jateng, RUU Pilkada Batal
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menghentikan proses administrasi untuk maju di Pilkada Jateng.
"Meskipun belum 100 persen pasti baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng, sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," ungkapnya.
"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," terangnya.
Baca juga: SOSOK Tiwi, Ibu Kandung Syok Anak Dibunuh Ibu Tiri, Sempat Difitnah Iftahurrahman Saat Nizam Hilang
Baca juga: HEBOH Zaskia Sungkar Dituding Terima Uang dari Pemerintah Usai ke IKN: Saya Gak Pernah Ambil Job
Namun, kini PSI memastikan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024.
Antoni mengaku mengetahui betul Kaesang tidak akan maju lantaran akan taat dengan konstitusi.
"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Antoni.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep sempat mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut dimaksudkan untuk persyaratan bertarung di Pilkada 2024.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai cawagub Jawa Tengah.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengungkapkan, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.
Selain surat keterangan tak pernah dipidana, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengurus dua surat keterangan lainnya.
Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran cawagub Jawa Tengah.
Surat-surat yang diurus, yaitu: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, Selasa (20/8/2024).
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24012024_SWAFOTO_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)