Berita Seleb

Terbongkar Percakapan Tamara dan Yudha di Malam Kematian Dante, Sempat Batal Renang

Dalam kesaksiannya, Saji Purwanto mengungkapkan hasil analisa data yang diperoleh dari ponsel milik terdakwa Yudha Arfandi.

Kolase Instagram via TribunnewsBogor.com
Tamara Tyasmara curi-curi pandang lihat Yudha Arfandi, mantan pacar yang tewaskan anaknya Dante 

Chat berlanjut dengan Tamara mengabarkan kalau Dante sudah siap untuk dijemput dan mengingatkan Yudha untuk membawa perlengkapan renang putranya.

"Jam 12.02 Tamara chat 'Itu Dante nungguin di bawah, baju renangnya yang di meja makan kalo bisa mah perginya tunggu aku aja'," lanjut Saji.

Kemudian pukul 13.15 WIB Tamara mengabarkan kalau dirinya telah sampai lokasi syuting.

Sekitar pukul 14.37 WIB Yudha Arfandi menghubungi Tamara untuk mengabarkan kalau kacamata renang Dante tidak ada.

Ia pun sempat meminta Tamara mengirimkan kacamata tersebut menggunakan ojek online.

"Kemudian jam 15.09 Tamara membalas, 'dimana'. Kemudian 15.12 Arfandi mengirimkan screen capture alamat kolam renang tersebut," papar Saji.

Tamara kemudian mengabarkan sudah selesai syuting dan berniat menyusul putranya ke kolam renang.

Namun Yudha justru menyuruhnya untuk bertemu langsung di rumah.

"Kemudian jam 15.23 WIB Tamara nge-chat Arfandi 'aku udah beres nih, aku susul ke Palem ya? Apa ke rumah aja?'. Kemudian dibales Arfandi 'Ke rumah aja'," jelas saksi ahli digital forensik.

Saji menjelaskan kalau chat terakhir Tamara kepada Yudha adalah mengabarkan kalau dirinya sedang menyetir diduga usai mengetahui kabar terkait kondisi putranya yang tenggelam di kolam renang.

"Pukul 17.34 WIB itu Tamara chat 'Bntt (bentar) aku lagi setir di tol Becak Kayu'," imbuhya.

Raden Andante Khalif Pramudityo, putra artis Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024 usai berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Dante.

Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter hingga mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved