Sumut Terkini
Palti Hutabarat Akhirnya Bebas setelah Bayar Denda Sebesar Rp 50 Juta
Palti Hutabarat terpidana perkara penyebaran berita bohong bebas dari Lapas Labuhan Ruku.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat terpidana perkara penyebaran berita bohong terkait video dan rekaman suara yang menyatakan bahwa forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Gibran bebas dari Lapas Labuhan Ruku.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (22/8/2024) sore.
"Iya benar, kita melakukan eksekusi atas putusan hakim. Semalam, JPU King Sinaga bersama penasihat hukumnya mengeksekusi di Lapas Labuhan Ruku," ujar Oppon melalui jaringan telepon, Jumat (23/8/2024).
Lanjutnya, eksekusi ini dapat terjadi dikarenakan vonis hakim Pengadilan Negeri Kisaran sudah inkracht.
"Putusannya sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut terjadi dikarenakan pengacara terdakwa tidak mengajukan banding dan kami turut tidak melakukan banding ataupun kasasi," katanya.
Selain itu, ungkapnya, Palti juga sudah membayarkan uang denda sebagaimana yang ditentukan pada vonis hakim PN Kisaran beberapa waktu lalu.
"Dia (Palti Hutabarat) sudah membayarkan denda Rp 50 juta seperti yang diputus oleh majelis, sehingga tidak perlu lagi menjalankan kurungan," katanya.
Sebelumnya, Palti Hutabarat divonis majelis hakim dengan hukuman penjara lima bulan dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan satu bulan penjara.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.
Namun, kini Palti bebas setelah menjalani masa tahanan lima bulan dan membayarkan uang denda Rp 50 juta.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-eksekusi-putusan-hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Kisaran.jpg)