Sumut Terkini

KPU Sumut Sudah Punya Sikap Soal Gejolak Revisi UU Pilkada : Ikut KPU RI dan Mahkamah Konstitusi

Dijelaskan, secara hierarki itu KPU Sumut tunduk dan patuh dengan apa yang sudah disampaikan KPU RI.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDI
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut, Raja Ahab Damanik  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar acara sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilu Serentak 2024.

KPU mengundang lebih kurang 184 media di Grand Aston, Jumat (23/8/2024) 

Pada kesempatan ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut, Raja Ahab Damanik diwawancarai terkait sikap KPU RI yang sudah merespon keputusan Mahkamah Konstitusi soal revisi UU Pilkada.

"Berkait tindak lanjut Mahkamah Konstitusi, Saya dapat informasi dari media juga, bahwa pimpinan kami sudah menyampaikan pernyataan bahwa KPU mengikut dengan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Raja Ahab Damanik. 

Dijelaskan, secara hierarki itu KPU Sumut tunduk dan patuh dengan apa yang sudah disampaikan KPU RI.

Arahan yang sudah disampaikan akan diikuti. 

Ditanya soal koordinasi dengan DPR, KPU Sumut sifatnya hanya administator, bukan regulator. Regulator hanya ada di KPU RI.

"Menyikapi dinamika belakangan ini (revisi UU Pilkada) itu kewenangan KPU RI dalam langkah-langkah menyikapi Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini sepanjang tidak ada peraturan yang berubah dari pimpinan KPU RI ya kami mengikutkan yang sudah ada, sepanjang tidak ada aturan yang baru," katanya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan perubahan norma dalam UU Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. 

"Tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU Pilkada terbit. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Afif mengaku, pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR.

Namun, Afif menegaskan, konsultasi itu hanya berbentuk tertib prosedur. 

"Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya," ucap Afif. 

Gejolak politik terjadi pasca Selasa (20/8/2024) lalu, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga sempat memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved