Berita Viral

Jessica Wongso Siap Bertemu Keluarga Mirna Salihin, Ingin Ungkit Masa Lalu Setelah 8 Tahun Dipenjara

Jessica Wongso siap bertemu keluarga Mirna Salihin dan mengaku bersesia bahas apa yang terjadi di masa lalu setelah dirinya 8 tahun dipenjara

Instagram
Jessica Wongso Siap Bertemu Keluarga Mirna Salihin, Ingin Ungkit Masa Lalu Setelah 8 Tahun Dipenjara 

TRIBUN-MEDAN.COMJessica Wongso siap bertemu keluarga Mirna Salihin.

Adapun Jessica Kumala Wongso mengaku siap bertemu dengan keluarga Mirna dan membahas apapun.

Bahkan, Jessica Wongso mengaku bersedia membahas apa yang terjadi di masa lalu.

"Nggak papa kalau misalnya mau bertemu mau,

dipertemukan atau mereka mau bertemu saya atau gimana saya nggak masalah," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta

Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.

"Ya kita duduk aja kita ngobrol aja mungkin ngomongin ya masa lalu atau apapun itu yang mau diomongin saya sih open open aja kalau itu terjadi ya," lanjutnya.

Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso (Grid.id)

Kendati demikian, ia mengaku jika sejauh ini tak ada komunikasi apapun dengan keluarga Mirna Salihin.

Sebelumnya Jessica Wongso resmi bebas setelah 8 tahun ada di tahanan penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Otto mengatakan, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Ia mengungkapkan status kliennya tersebut bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelumnya, ungkapnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved